Jagabaya Ngunut Tekankan Tertib Administrasi: Sosialisasi Aturan Terbaru Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Rika Aji 22 April 2026 13:52:23 WIB
SID 22-04-2026 Guna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai legalitas dan prosedur pemanfaatan aset desa, Pemerintah Kalurahan Ngunut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Tanah Kas Desa. Kegiatan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh pemanfaatan lahan di wilayah Ngunut selaras dengan aturan keistimewaan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hadir sebagai narasumber utama, Jagabaya Kalurahan Ngunut, Bapak Sapto Nugroho Marcus, memaparkan secara detail mengenai tata cara dan subjek hukum yang diperbolehkan mengelola Tanah Kalurahan.
Siapa Saja Pengguna Tanah Kalurahan?
Dalam paparannya, Bapak Sapto menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pengguna Tanah Kalurahan diklasifikasikan menjadi tiga kelompok utama:
-
Kasultanan atau Kadipaten: Sebagai institusi pemangku adat dan pemilik asal-usul tanah.
-
Pemerintah Kalurahan: Digunakan untuk menunjang kinerja pemerintahan dan kesejahteraan warga desa.
-
Pengguna Lain: Pihak ketiga baik perorangan, swasta, maupun instansi lain yang memenuhi syarat.
Ketentuan Penggunaan Non-Pertanian (Pasal 32)
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penggunaan lahan untuk kegiatan non-pertanian oleh "Pengguna Lain". Sesuai dengan Pasal 32, pemanfaatan ini dapat dilaksanakan dalam dua bentuk:
-
Sewa: Pembayaran imbalan atas penggunaan lahan dalam jangka waktu tertentu.
-
Kerja Sama Pemanfaatan: Pendayagunaan aset melalui kesepakatan bersama untuk keuntungan timbal balik.
Objek yang dapat dikerjasamakan ini meliputi aset berupa tanah, bangunan, maupun keduanya.
Prosedur Perizinan yang Ketat
Jagabaya juga mengingatkan bahwa "Pengguna Lain" tidak dapat serta-merta menggunakan lahan hanya dengan kesepakatan lisan atau kontrak bawah tangan. Prosedur perizinan wajib dilakukan secara berjenjang. Pengguna lain baru dapat menyewa atau memanfaatkan Tanah Kalurahan setelah mengantongi:
-
Izin Tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten (Serat Kekancingan/Palilah).
-
Izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mewujudkan Tata Kelola yang Berkeadaban
Penertiban administrasi pertanahan ini merupakan bagian dari misi besar Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan berkeadaban. Dengan adanya izin yang lengkap, diharapkan pemanfaatan tanah desa dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi desa tanpa menabrak koridor hukum.
"Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dan calon investor memahami bahwa Tanah Kalurahan memiliki perlakuan khusus. Kami ingin semua pihak merasa aman secara hukum saat berinvestasi atau berkegiatan di atas tanah desa," pungkas Bapak Sapto Nugroho Marcus.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Syarat Penetapan Pemilih
- Syarat Pendaftaran Bakal Calon Lurah Ngunut 2026
- Kuisoner Survey
- Luluskan 15 Siswa, SD N Ngunut Gelar Acara Serah Terima Purna Siswa Tahun Ajaran 2025/2026
- Penuh Haru dan Ceria, KB Anak Bangsa Ngunut Sukses Gelar Pesta Tutup Tahun dan Wisuda 7 Siswa
- Program RTLH Kalurahan Ngunut Mulai Dropping Material secara Berkala
- Antisipasi Musim Hujan, TPK dan Warga Kalurahan Ngunut Kejar Target Pembangunan Talud
Komentar Terkini
-
Fauzan za
...baca selengkapnya
14 April 2026 19:02:53 WIB -
Lose Handoko
Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
05 September 2024 12:08:35 WIB -
Prananto
Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
16 Mei 2019 12:58:40 WIB -
marsono
Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












