Jagabaya Ngunut Tekankan Tertib Administrasi: Sosialisasi Aturan Terbaru Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Rika Aji 22 April 2026 13:52:23 WIB

SID 22-04-2026 Guna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai legalitas dan prosedur pemanfaatan aset desa, Pemerintah Kalurahan Ngunut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Tanah Kas Desa. Kegiatan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh pemanfaatan lahan di wilayah Ngunut selaras dengan aturan keistimewaan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hadir sebagai narasumber utama, Jagabaya Kalurahan Ngunut, Bapak Sapto Nugroho Marcus, memaparkan secara detail mengenai tata cara dan subjek hukum yang diperbolehkan mengelola Tanah Kalurahan.

Siapa Saja Pengguna Tanah Kalurahan?

Dalam paparannya, Bapak Sapto menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pengguna Tanah Kalurahan diklasifikasikan menjadi tiga kelompok utama:

  1. Kasultanan atau Kadipaten: Sebagai institusi pemangku adat dan pemilik asal-usul tanah.

  2. Pemerintah Kalurahan: Digunakan untuk menunjang kinerja pemerintahan dan kesejahteraan warga desa.

  3. Pengguna Lain: Pihak ketiga baik perorangan, swasta, maupun instansi lain yang memenuhi syarat.

Ketentuan Penggunaan Non-Pertanian (Pasal 32)

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penggunaan lahan untuk kegiatan non-pertanian oleh "Pengguna Lain". Sesuai dengan Pasal 32, pemanfaatan ini dapat dilaksanakan dalam dua bentuk:

  • Sewa: Pembayaran imbalan atas penggunaan lahan dalam jangka waktu tertentu.

  • Kerja Sama Pemanfaatan: Pendayagunaan aset melalui kesepakatan bersama untuk keuntungan timbal balik.

Objek yang dapat dikerjasamakan ini meliputi aset berupa tanah, bangunan, maupun keduanya.

Prosedur Perizinan yang Ketat

Jagabaya juga mengingatkan bahwa "Pengguna Lain" tidak dapat serta-merta menggunakan lahan hanya dengan kesepakatan lisan atau kontrak bawah tangan. Prosedur perizinan wajib dilakukan secara berjenjang. Pengguna lain baru dapat menyewa atau memanfaatkan Tanah Kalurahan setelah mengantongi:

  • Izin Tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten (Serat Kekancingan/Palilah).

  • Izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mewujudkan Tata Kelola yang Berkeadaban

Penertiban administrasi pertanahan ini merupakan bagian dari misi besar Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan berkeadaban. Dengan adanya izin yang lengkap, diharapkan pemanfaatan tanah desa dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi desa tanpa menabrak koridor hukum.

"Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat dan calon investor memahami bahwa Tanah Kalurahan memiliki perlakuan khusus. Kami ingin semua pihak merasa aman secara hukum saat berinvestasi atau berkegiatan di atas tanah desa," pungkas Bapak Sapto Nugroho Marcus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar