Kamituwo Ngunut Ikuti Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Operator SIKS-NG

Rika Aji 21 Mei 2026 13:51:15 WIB

SID-21-05-2026 Guna meningkatkan keamanan, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan data kemiskinan serta bantuan sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi krusial mengenai Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Penyalahgunaan Data Kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di lingkungan Aula Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.

Acara ini ditujukan khusus bagi para Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dari seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kalurahan Ngunut sendiri dihadiri dan diikuti secara langsung oleh Kamituwo, Ibu Eri Setyaningrum, yang juga mengampu fungsi pengawasan data sosial desa.

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Dokumen Kependudukan

Hadir sebagai narasumber utama dalam agenda ini adalah perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul. Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik merupakan aset data pribadi yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

Sebagai garda depan yang setiap hari mengoperasikan aplikasi SIKS-NG untuk pengusulan DTKS, BPJS PBI, maupun bantuan sosial lainnya, para operator dituntut memahami prosedur penggunaan data secara bijaksana. Kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data warga di tingkat basis.

Ancaman Pidana dan Sanksi Penyalahgunaan Data

Dalam sosialisasi tersebut, dibedah pula berbagai potret kasus penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi di era digital, mulai dari penggunaan identitas tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan digital, hingga jual beli data kependudukan untuk kepentingan komersial terselubung.

Narasumber menegaskan bahwa segala bentuk kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan penyalahgunaan data kependudukan akan ditindak secara tegas. Sanksi yang menanti tidak hanya berupa sanksi administratif, melainkan juga sanksi pidana berat sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.

Komitmen Pelayanan Data yang Aman di Kalurahan Ngunut

Kamituwo Kalurahan Ngunut, Ibu Eri Setyaningrum, menyatakan bahwa pembekalan ini menjadi peringatan sekaligus panduan penting bagi jajaran pamong di desa dalam mengelola data masyarakat secara lebih aman dan bertanggung jawab.

"Pelatihan ini sangat sinkron dengan tantangan pelayanan di lapangan saat ini. Data warga yang masuk ke meja kami, terutama terkait pengurusan bantuan sosial dan kependudukan, harus dijaga kerahasiaannya dengan sistem keamanan yang baik. Kami berkomitmen untuk terus berhati-hati, transparan secara prosedur, namun tetap ketat menjaga kerahasiaan informasi demi kenyamanan warga Ngunut," jelas Ibu Eri Setyaningrum setelah acara berakhir.

Sosialisasi berjalan secara interaktif dan tertib. Sesi diskusi diisi dengan tanya jawab teknis mengenai mitigasi risiko keamanan akun operator SIKS-NG, penanganan kendala data ganda, serta prosedur verifikasi berkas luring (offline) agar pelaksanaan tugas harian di tingkat kalurahan tetap berjalan aman, tepat sasaran, dan berkekuatan hukum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial