Sinergikan Tata Kelola Keistimewaan, Kalurahan Ngunut Ikuti Rakor Strategis Tiga Agenda Utama

Rika Aji 19 Mei 2026 09:58:10 WIB

SID-19-05-2026 Guna memantapkan roda pemerintahan, akurasi perencanaan masa depan, dan tertib administrasi pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pemangku Keistimewaan, Selasa (19/05).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini bertempat di Ruang Rapat Bangun Desa Lantai III, Kantor DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Rapat ini menjadi ruang krusial bagi seluruh kalurahan untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan regulasi strategis di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Kehadiran Tim Teknis Kalurahan Ngunut

Mengingat padat dan krusialnya materi yang dibahas, Pemerintah Kalurahan Ngunut mengirimkan delegasi tim teknis yang dipimpin langsung oleh:

  • Carik Ngunut, Bapak Tri Junianto, S.E. (selaku unsur pimpinan administrasi).

  • Pangripta Ngunut, Ibu Igma Ayi Ridhona, S.Pd. (selaku pengampu fungsi perencanaan).

  • Staf Jagabaya, Bapak Kurniawan (selaku perwakilan unsur teknis pemerintahan dan pertanahan).

Kehadiran jajaran lintas fungsi ini memastikan setiap poin kesepakatan rakor dapat langsung diintegrasikan ke dalam sistem kerja Kalurahan Ngunut.

Tiga Pembahasan Utama: Pilurah, Perencanaan 2027, dan Tanah Desa

Rapat koordinasi kali ini membedah tiga materi utama yang menjadi fondasi stabilitas dan pembangunan kalurahan ke depan, antara lain:

  1. Persiapan Pemilihan Lurah (Pilurah) Serentak: Pembahasan mengenai tahapan regulasi, kesiapan anggaran, serta pemutakhiran data pemilih guna menjamin pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat kalurahan berjalan tertib, aman, dan demokratis.

  2. Persiapan Perencanaan Tahun 2027: Penyusunan arah kebijakan pembangunan jangka pendek (RKPKal) untuk tahun anggaran 2027, dengan penekanan pada optimalisasi pemanfaatan Dana Keistimewaan (Dana Keis) yang berpihak pada kesejahteraan warga.

  3. Permasalahan Pertanahan Kalurahan: Inventarisasi, validasi, dan solusi hukum terkait tata kelola tanah kasultanan (Sultan Ground) maupun tanah kalurahan agar legalitas pemanfaatannya sesuai dengan urusan keistimewaan DIY.

Langkah Sigap Menuju Tata Kelola Mandiri

Carik Ngunut, Bapak Tri Junianto, S.E., menyampaikan bahwa hasil dari rakor ini akan segera ditindaklanjuti melalui rapat internal di tingkat kalurahan. Sinergi antara bagian sekretariat, perencanaan, dan urusan jagabaya sangat dibutuhkan untuk mengejar target-target yang telah ditetapkan kabupaten.

"Ketiga materi rakor hari ini adalah urat nadi pemerintahan desa. Persiapan Pilurah harus matang agar kondusif, perencanaan 2027 harus mulai diangsur sejak sekarang agar aspirasi warga terakomodasi, dan urusan pertanahan harus klir secara administrasi agar pembangunan fisik di atas tanah desa tidak memicu kendala hukum di kemudian hari," tegas Carik Tri Junianto selepas acara.

Rapat koordinasi berjalan dengan dinamis, diisi dengan sesi diskusi intensif antar-perangkat kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul bersama para kepala bidang dari DPMKP2KB guna merumuskan solusi atas berbagai tantangan teknis di lapangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial