Gunungkidul Terapkan Kebijakan Kerja Baru: WFO 4 Hari dan WFH Setiap Jumat
Rika Aji 09 April 2026 08:30:03 WIB
WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi melakukan transformasi besar dalam sistem tata kelola kerja pegawainya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul menetapkan penyesuaian sistem kerja yang memadukan kerja kantoran dan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret menindaklanjuti dua regulasi tingkat pusat, yakni SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, serta SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Skema Kerja 4-1
Dalam aturan terbaru tersebut, sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diatur dengan pembagian sebagai berikut:
-
Work From Office (WFO): Pegawai wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor selama 4 hari kerja dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.
-
Work From Home (WFH): Pegawai melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing selama 1 hari kerja, yaitu setiap hari Jumat.
Mendukung Transformasi Digital
Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat digitalisasi birokrasi. Dengan adanya skema WFH di hari Jumat, diharapkan koordinasi dan pelaporan tugas tetap berjalan optimal melalui platform digital yang telah disediakan.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Gunungkidul," tulis poin pengantar dalam edaran tersebut.
Ketentuan Lokasi
Bagi ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat, aturan menekankan bahwa pelaksanaan tugas dilakukan di tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai. Hal ini dimaksudkan agar pegawai tetap siaga dan mudah berkoordinasi meski tidak berada di kantor secara fisik.
Melalui penerapan SE Nomor 26 Tahun 2026 ini, Pemkab Gunungkidul berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan sistem kerja fleksibel yang tetap akuntabel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sejalan dengan visi transformasi tata kelola pemerintahan nasional tahun 2026.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Catat Jadwalnya! Ini Rangkaian Lengkap Acara Bersih Desa Ngunut 2026 "Budaya Marga Raharja"
- Lestarikan Tradisi, Kalurahan Ngunut Gelar Rangkaian Acara "Bersih Desa Ngunut Tahun 2026"
- Sambut Tradisi Rasulan, Pemkal Ngunut Gelar Rapat Kapasitas Linmas dan Distribusikan Rompi Pengamana
- Kader Posyandu dan KB Ngunut Ikuti Orientasi SDIDTK Bersama Puskesmas Playen 1
- Kamituwo Ngunut Hadiri Sosialisasi dan Terima Data 215 Kepesertaan PBI-JK Tidak Aktif
- Dukung Kesejahteraan Penggerak Desa, Pemkal Ngunut Salurkan Honor Kader dan Pendidik PAUD
- Pemerintah Kalurahan Ngunut Serahkan Langsung Akta Kematian Melalui Layanan Satu Hari Jadi
Komentar Terkini
-
Fauzan za
...baca selengkapnya
14 April 2026 19:02:53 WIB -
Lose Handoko
Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
05 September 2024 12:08:35 WIB -
Prananto
Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
16 Mei 2019 12:58:40 WIB -
marsono
Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









