Gunungkidul Terapkan Kebijakan Kerja Baru: WFO 4 Hari dan WFH Setiap Jumat
Rika Aji 09 April 2026 08:30:03 WIB
WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi melakukan transformasi besar dalam sistem tata kelola kerja pegawainya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul menetapkan penyesuaian sistem kerja yang memadukan kerja kantoran dan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret menindaklanjuti dua regulasi tingkat pusat, yakni SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, serta SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Skema Kerja 4-1
Dalam aturan terbaru tersebut, sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diatur dengan pembagian sebagai berikut:
-
Work From Office (WFO): Pegawai wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor selama 4 hari kerja dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.
-
Work From Home (WFH): Pegawai melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing selama 1 hari kerja, yaitu setiap hari Jumat.
Mendukung Transformasi Digital
Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat digitalisasi birokrasi. Dengan adanya skema WFH di hari Jumat, diharapkan koordinasi dan pelaporan tugas tetap berjalan optimal melalui platform digital yang telah disediakan.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Gunungkidul," tulis poin pengantar dalam edaran tersebut.
Ketentuan Lokasi
Bagi ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat, aturan menekankan bahwa pelaksanaan tugas dilakukan di tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai. Hal ini dimaksudkan agar pegawai tetap siaga dan mudah berkoordinasi meski tidak berada di kantor secara fisik.
Melalui penerapan SE Nomor 26 Tahun 2026 ini, Pemkab Gunungkidul berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan sistem kerja fleksibel yang tetap akuntabel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sejalan dengan visi transformasi tata kelola pemerintahan nasional tahun 2026.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Syawalan Akbar Guru PAI Se-Gunungkidul Padati Balai Kalurahan Ngunut, Kontribusi Nyata bagi PAD Desa
- KDMP Kalurahan Ngunut Gelar Rapat Internal dan Koordinasi
- Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
- Gunungkidul Terapkan Kebijakan Kerja Baru: WFO 4 Hari dan WFH Setiap Jumat
- Pemerintah Kalurahan Ngunut Salurkan Insentif RT/RW Triwulan Pertama
- Optimalkan Kesehatan Lansia, Padukuhan Ngunut Lor Gelar Pemeriksaan Rutin dan Pemberian PMT Bergizi
- Cegah Stunting, Padukuhan Ngunut Tengah Intensifkan Posyandu Balita Lewat Dukungan Dana Desa












