Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang APBKal 2024
Djunian 06 Februari 2024 10:25:53 WIB
SID Ngunut - Bahwa untuk pelaksanaan progam kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2024 telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024. dan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan harus bisa dipublikasikan agar masyarakat bisa mengetahuinya baik melalui media elektronik dan media cetak. dengan disusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 tersebut semoga bisa menjalankan semua kegiatan yang menjadi skala prioritas baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Ngunut.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Ngunut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang APBKal 2024
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-11 bulan November 2024
- Posyandu Rutin Remaja Kalurahan Ngunut
- Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Padukuhan Ngunut Lor
- Kegiatan Posyandu Rutin di Padukuhan Kernen
- Posyandu Lansia di Padukuhan Ngunut Tengah
- Posyandu Rutin di Padukuhan Ngunut Tengah
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-10 bulan Oktober 2024