INFO LOWONGAN KPPS KALURAHAN NGUNUT
Djunian 11 Desember 2023 08:48:53 WIB
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor : 2134/PP.04.1-Pu/3403/2023 , Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Ngunut mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup; dan
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Ngunut sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, pada jam kerja dan untuk tanggal 20 Desember 2023 sampai jam 23.59 WIB.
Alamat : Sekretariat PPS di Balai Kalurahan Ngunut
Narahubung : TRI JUNIANTO (0878-3853-7771)
RIKA AJI HARTANTO (0877-0876-8845)
DESTIANA (0822-2159-4244)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Dokumen Lampiran : Dokumen Pendaftar KPPS
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sambut Tradisi Rasulan, Pemkal Ngunut Gelar Rapat Kapasitas Linmas dan Distribusikan Rompi Penganman
- Kader Posyandu dan KB Ngunut Ikuti Orientasi SDIDTK Bersama Puskesmas Playen 1
- Kamituwo Ngunut Hadiri Sosialisasi dan Terima Data 215 Kepesertaan PBI-JK Tidak Aktif
- Dukung Kesejahteraan Penggerak Desa, Pemkal Ngunut Salurkan Honor Kader dan Pendidik PAUD
- Pemerintah Kalurahan Ngunut Serahkan Langsung Akta Kematian Melalui Layanan Satu Hari Jadi
- Kamituwo Ngunut Ikuti Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Operator SIKS-NG
- Bhabinkamtibmas Ngunut Manunggal Bersama Warga RT 09 Giatkan Gotong Royong
Komentar Terkini
-
Fauzan za
...baca selengkapnya
14 April 2026 19:02:53 WIB -
Lose Handoko
Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
05 September 2024 12:08:35 WIB -
Prananto
Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
16 Mei 2019 12:58:40 WIB -
marsono
Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











