Pemerintah Daerah Gunungkidul Bebaskan Denda Administrasi PBB hingga Maret 2022
Djunian 17 Januari 2022 19:29:21 WIB
SID - Ngunut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul sampai 31 Maret 2022.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-10 bulan Oktober 2024
- Desa Cantik
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota Bamuskal Ngunut
- CEK
- PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMIL
- Pembinaan Kedua Desa Cinta Statistik (CANTIK) Kalurahan Ngunut oleh BPS
- Pembinaan Desa Cinta Statistik (CANTIK) Kalurahan Ngunut oleh BPS