Pemerintah Daerah Gunungkidul Bebaskan Denda Administrasi PBB hingga Maret 2022

Djunian 17 Januari 2022 19:29:21 WIB

SID - Ngunut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul sampai 31 Maret 2022.

Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar