Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Terbaru

Djunian 12 November 2021 10:11:54 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran yang perlu di lampirkan/discan Yang di Scan adalah Dokumen asli. Bukan foto dari dokumen fotocopy

  1. Pengantar RT/RW Bagi penduduk yang belum memiliki NIK
  2. KTP Pemohon Asli;
  3. KTP dua orang Saksi Sesuai yang tertulis di form F-2.01
  4. KTP orang tua atau Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa (*apabila orang tua telah meninggal);
  5. Kartu Keluarga;
  6. Formulir Pelaporan Pencatatan sipil (F-2.01) https://bit.ly/360UTsf
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik;
  8. Akta Nikah/Buku Nikah Orang Tua Legalisir (Bagian Biodata);
  9. Surat Kuasa Bermeterai 10.000 apabila kepengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial