Tujuan Pendataan SDGs

Djunian 05 Mei 2021 09:25:22 WIB

SID - Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial