Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Kalurahan
Djunian 12 April 2021 10:01:32 WIB
SID - Wonosari, Senin 12 April 2021 di Gedung RR Bangun Deso Lantai III Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul telah diadakan Edukasi Kewajiban Perpajakan bendahara Kalurahan.
dimana dalam Acara ini dihadiri oleh KAUR Danarta sekaligus menjabat Bendahara Kalurahan Ngunut yang diperitahkan langsung oleh bapak Lurah Iswanto Hadi, S.Sos.
Ibu Noviana Nur Fatimah Selaku Bendaraha Kalurahan Ngunut mengemukakan Pada intinya bahwa sebagai bendahara mempunyai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, Final, PPN Put atas pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas keterlambatan dan/atau tidak lapor SPT Masa dimaksud akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan perpajakan yg berlaku mulai masa pajak Juli 2021. Oleh karena itu Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul dan KPP Pratama Wonosari berkoordinasi untuk memfasilitasi seluruh Bendahara Kalurahan untuk diadakan sosialisasi dan pelatihan tata cara pelaporan spt secara online.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan Kedua Desa Cinta Statistik (CANTIK) Kalurahan Ngunut oleh BPS
- Pembinaan Desa Cinta Statistik (CANTIK) Kalurahan Ngunut oleh BPS
- "Relaksasi Sederhana: Mahasiswa LP3U Mercu Buana Ajak Pengurus PKK Ngunut Breathing Square"
- "Bangun Generasi Sehat Mental: Mahasiswa LP3U Psikoedukasi Remaja Ngunut di Posyandu”
- Upaya Kolaboratif Tingkatkan Kesehatan Mental Masyarakat Kalurahan Ngunut : Homecare RSBW-UMBY
- Musrenbangkal Perumusan RKPKal Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Ngunut
- SEKOLAH LANSIA