Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Kalurahan

Djunian 12 April 2021 10:01:32 WIB

SID - Wonosari, Senin 12 April 2021 di Gedung RR Bangun Deso Lantai III Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul telah diadakan Edukasi Kewajiban Perpajakan bendahara Kalurahan.

dimana dalam Acara ini dihadiri oleh KAUR Danarta sekaligus menjabat Bendahara Kalurahan Ngunut yang diperitahkan langsung oleh bapak Lurah Iswanto Hadi, S.Sos.

Ibu Noviana Nur Fatimah Selaku Bendaraha Kalurahan Ngunut mengemukakan Pada intinya bahwa sebagai bendahara mempunyai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, Final, PPN Put atas pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas keterlambatan dan/atau tidak lapor SPT Masa dimaksud akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan perpajakan yg berlaku mulai masa pajak Juli 2021. Oleh karena itu Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul dan KPP Pratama Wonosari berkoordinasi untuk memfasilitasi seluruh Bendahara Kalurahan untuk diadakan sosialisasi dan pelatihan tata cara pelaporan spt secara online.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar