SPT PBB siap beredar "Jangan Lupa Bayar"

Djunian 05 April 2021 13:37:21 WIB

SID - Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Tim Pemungutan PBB Kalurahan Ngunut telah dibentuk dengan Koordinator Bapak Suwasana Selaku PJ. Jagabaya dengan petugas pemungut adalah Dukuh dimasing-masing Wilayahnya. saat ini SPT PBB telah dipisahkan per RT yang kemudian hari untuk dibagikan dan ditagih ke warga melalui Dukuhnya masing-masing. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar