Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021
Djunian 05 Maret 2021 13:35:15 WIB
SID - Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
maka PPKM berbasis Mikro Wajib dilaksanakan oleh seluruh Desa se Indonesia. bahwasanya inti dari intruksi tersebut Dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di Kalurahan dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria sebagai berikut :
- Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/berkoordinasi dengan pihak puskesmas.
- Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1(satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan puskesmas dan Bhabinkamtibmas;
- Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencangkup:
- Menemukan kasus positif dan pelacakan kontak erat;
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok;
- Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam pelaksanaannya bersama Rukun Warga melaporkan kepada Lurah serta berkoordinasi dengan Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Syarat Penetapan Pemilih
- Syarat Pendaftaran Bakal Calon Lurah Ngunut 2026
- Kuisoner Survey
- Luluskan 15 Siswa, SD N Ngunut Gelar Acara Serah Terima Purna Siswa Tahun Ajaran 2025/2026
- Penuh Haru dan Ceria, KB Anak Bangsa Ngunut Sukses Gelar Pesta Tutup Tahun dan Wisuda 7 Siswa
- Program RTLH Kalurahan Ngunut Mulai Dropping Material secara Berkala
- Antisipasi Musim Hujan, TPK dan Warga Kalurahan Ngunut Kejar Target Pembangunan Talud
Komentar Terkini
-
Fauzan za
...baca selengkapnya
14 April 2026 19:02:53 WIB -
Lose Handoko
Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
05 September 2024 12:08:35 WIB -
Prananto
Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
16 Mei 2019 12:58:40 WIB -
marsono
Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









