Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021

Djunian 05 Maret 2021 13:35:15 WIB

SID - Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

maka PPKM berbasis Mikro Wajib dilaksanakan oleh seluruh Desa se Indonesia. bahwasanya inti dari intruksi tersebut Dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di Kalurahan dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/berkoordinasi dengan pihak puskesmas.
  2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1(satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
  3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan puskesmas dan Bhabinkamtibmas;
  4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencangkup:
    1. Menemukan kasus positif dan pelacakan kontak erat;
    2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
    3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok;
    4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
    5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan
    6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam pelaksanaannya bersama Rukun Warga melaporkan kepada Lurah  serta berkoordinasi dengan Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar