PPS Ngunut dan PPD Ngunut Menertibkan APK PEMILUKADA

Djunian 07 Desember 2020 09:26:01 WIB

SID - Sesuai dengan Jadwal Tahapan Pemilukada bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020, bahwa pada tanggal 6 , 7 dan 8 Desember 2020 adalah hari tenang dan bebas dari Alat Peraga Kampanye harus diturunkan sesuai Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 1408/PL.03.4-SD/3403/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020 Tentang Penurunan APK di Masa Tenang.

terkait dengan kegiatan tersebut PPS Kalurahan Ngunut yang dipimpin oleh Bapak Rika Aji Hartanto dan PPD Kalurahan Ngunut Bapak Ery Gunawan terjun langsung bersama anggota PPS dan PTPS untuk menurunkan APK yang berada di wilayah Kalurahan Ngunut.

dalam kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari Timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul ditingkat Kalurahan. serta Peran Masyarakat yang antusias untuk membantu dalam penurunan APK pada masa tenang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Via WhatsApp