Perkal tentang RKPKal Tahun Anggaran 2021 telah disahkan

Djunian 26 November 2020 04:59:54 WIB

SID - Pemerintahan Kalurahan dalam hal ini adalah Pemerintah Kalurahan dan Badan Petmusyawaratan Kalurahan pada bulan oktober lalu telah menyepakati bersama Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Ngunut Tahun Angggaran 2021.

Dimana dalam peraturan ini merupakan rencana kerja Pemerintahan Ngunut pada tahub 2021. Dimana ada beberapa bidang kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:

1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2.Bidang Pembangunan Desa

3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat

5.Bidang Tak Terduga dan Mendesak

Dimana ke 5 bidang tersebut ada beberapa sub kegiatan yang wajib dilaksanakan salah satu contohnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar