Perkal tentang RKPKal Tahun Anggaran 2021 telah disahkan
Djunian 26 November 2020 04:59:54 WIB
SID - Pemerintahan Kalurahan dalam hal ini adalah Pemerintah Kalurahan dan Badan Petmusyawaratan Kalurahan pada bulan oktober lalu telah menyepakati bersama Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Ngunut Tahun Angggaran 2021.
Dimana dalam peraturan ini merupakan rencana kerja Pemerintahan Ngunut pada tahub 2021. Dimana ada beberapa bidang kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2.Bidang Pembangunan Desa
3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5.Bidang Tak Terduga dan Mendesak
Dimana ke 5 bidang tersebut ada beberapa sub kegiatan yang wajib dilaksanakan salah satu contohnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelatihan Konseling dan Terapeutik bagi ODDP dan Caregiver di Kalurahan Ngunut
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-11 bulan November 2024
- Posyandu Rutin Remaja Kalurahan Ngunut
- Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Padukuhan Ngunut Lor
- Kegiatan Posyandu Rutin di Padukuhan Kernen
- Posyandu Lansia di Padukuhan Ngunut Tengah
- Posyandu Rutin di Padukuhan Ngunut Tengah