Himbauan Kepala Desa Ngunut tentang Antisipasi menghadapi Penyebaran Virus Corona
Djunian 23 Maret 2020 13:23:49 WIB
SID- Ngunut, Senin 23 Maret 2020 Kepala Desa Ngunut mengeluarkan surat edaran Kepala Desa tentang Antisipasi Menghadapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Desa Ngunut nomor: 440/40.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443/4956 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor: 443/11444 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
adapun isinya surat Edaran adalah sebagai berikut:
a. Secara umum :
- Menyediakan Handsanitizer di tempat-tempa tumum / tempat setrategis dan tempat peribadatan.
- Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum.
- Mensosilisasikan etika bersin dan batuk, dan menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter apa bila komunikasi dengan lawan bicara.
- Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudidayakan cuci tangan dengan sabun, cucimuka, dan berkumur.
- Menunda kegiatan mobilitas massa, seperti senam masal, jalan sehat, hiburan, pengajian, rapat, posyandu dan sejenisnya, kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan dilaksanakan dengan ketentuan penyelengaraan harus menyediakan hand sanitizer.
- Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga yang pulang dari luar negri seperti umroh, kunjungan kerja, bakti sebagai TKI dan sejenisnya, atau dari daerah yang terjangkit Corona Virus Disease-19 ( COVID-19) agar mengunakan masker dan membatasi interaksi dengan lingkungan Selama 14 hari sejak kedatangan di Desa Ngunut.
- Bagi warga Pendatang ke Desa Ngunut atau Warga Desa Ngunut Yang baru saja melakukan perjalanan dari luar Daerah harap melaporkan diri secara On-line dengan mengisi form di situs https://forms.gle/EuWirpp63YBD1a6U9
- Melakukan Sosialisasi Dengan Berbagi Media Seperti Poster, Spanduk/banner, Pamplet, Media Sosial Maupun di Forum-forum komunikasi lainya yang dapat di pertangungjawabkan.
- Hubungi Hotline COVID-19 DIY : 0274555585 / 08112764800 jika merasa memiliki gejala atau pertanyaan seputar Covidvirus COVID-19.
b. Pengelolaan Sarana Peribadatan:
- Mengulung dan mencuci karpet untuk sementara waktu dan jamaah di himbau membawa perlengkapan ibadah pribadi.
- Membersihkan dan mengepel ruangan sarana Ibadah mengunakan disinfektan termasuk tempat Wudu dan toilet minimal 2 x sehari (Pagi dan Sore Hari) di setiap titik representative seperti pegangan pintu, pegangan pagar atau tangga, lantai, mikrofon dan sebagainya.
Dengan adanya surat edaran tersebut dimohon untuk warga masyarakat melaksanakan demi kesehatan kita bersama.
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Kepala Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |