LOWONGAN PEKERJAAN SEBAGAI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DESA NGUNUT
Djunian 06 Januari 2019 10:35:05 WIB
Sid - Mengingat Bapak Maryono menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan di Desa Ngunut kan habis masa jabatannya pada tanggal 6 Februari 2019, maka Pemerintah Desa Ngunut membuka lowongan sebagai Kasi Kesejahteraan. kami mencari putra putri terbaik untuk menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan. Pendaftaran dibuka tanggal 5 sampai Dengan 11 Januari 2019.
adapun syarat syaratnya adalaj sebagai berikut:
- Penduduk warga negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ngunut dengan ketentuan sbb:
- Berusia paling rendah 20 tahundan paling tinggi 42 tahun.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ngunut yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lember , berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
- Pakaian calon dalam pas foto adalah Pakaian Sipil Lengkap.
- Calon Kepala Seksi Kesejahteraan yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat permohonan dan lampirannya dimasukan ke dalam stofmap folio Warna biru .
untuk Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermeterai cukup; dan surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup; dapat diambil blangkonya di Sekretariat Panitia di Kantor Kepala Desa Ngunut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelatihan Konseling dan Terapeutik bagi ODDP dan Caregiver di Kalurahan Ngunut
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-11 bulan November 2024
- Posyandu Rutin Remaja Kalurahan Ngunut
- Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Padukuhan Ngunut Lor
- Kegiatan Posyandu Rutin di Padukuhan Kernen
- Posyandu Lansia di Padukuhan Ngunut Tengah
- Posyandu Rutin di Padukuhan Ngunut Tengah