Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2016
Djunian 05 April 2017 09:12:23 WIB
SID - untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Desa Ngunut pada khususnya bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngunut Tahun 2016 telah dilaksanakan.
Tujuan penyusunan LPPDesa adalah sebagai salah satu upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
berikut Laporan kami haturkan kepada Masyarakat Desa Ngunut pada khususnya.
BAB I
PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
A. Gambaran Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
No. |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Banyaknya/ Jumlah |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Peraturan Perundang-undangan. |
a. Peraturan Desa |
9 buah |
b. Peraturan Bersama Kepala Desa |
- buah |
||
c. Peraturan Kepala Desa |
2 buah |
||
d. Keputusan Kepala Desa |
37 buah |
||
2. |
Kependudukan. |
a. Jumlah Penduduk : 1) Laki-laki 2) Perempuan 3) Jumlah Kepala Keluarga 4) Jumlah RTM |
2.212 jiwa 1.098 jiwa 1.114 jiwa 731 KK 126 RTM |
b. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1) Belum lulus SD 2) Tidak Lulus SD 3) Lulus SD/sederajat 4) Lulus SMP/sederajat 5) Lulus SLTA/sederajat 6) Diploma 7) S1, S2 & S3 |
213 orang 425 orang 496 orang 415 orang 522 orang 55 orang 86 orang |
||
c. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1) PNS 2) TNI/Polri 3) Kepala Desa/ Perangkat Desa 4) Petani/ Pekebun 5) Swasta |
49 orang 4 orang 13 orang 518 orang 30 orang |
||
3. |
Pertanahan. |
a. Status Tanah: 1) Sertifikat Hak Milik 2) Sertifikat Hak Guna Usaha 3) Sertifikat Hak Pakai |
1.200 bidang - bidang - bidang |
b. Luas Tanah/ Jumlah Bidang :
1) Bersertifikat 2) Belum Bersertifikat
|
240 Ha/ 1.900 bidang
1.200 bidang 700 bidang |
||
c. Tanah Desa :
1) Kas Desa
2) Lungguh
3) Pengarem-Arem |
23 Ha/ 41 bidang
1 Ha/ 3 bidang
21 Ha/ 35 bidang
1.2 Ha/ 3 bidang |
||
d. Peruntukan : 1) Jalan 2) Tanah Ladang 3) Bangunan Umum 4) Perumahan 5) Ruang Fasilitas Umum |
4,0 Ha 160,1 Ha 74,1 Ha 59,7 Ha 0 Ha |
||
e. Tanah yang Belum Dikelola 1) Hutan 2) Rawa-rawa |
- Ha - Ha
|
||
4. |
Manajemen Pemerintahan. |
a. Jumlah Aparat Pemerintahan Desa 1) PNS 2) Non PNS |
- Orang 13 Orang |
b. Jumlah Anggota BPD |
9 Orang |
||
c. Musyawarah Desa |
1 kali |
||
d. Musrengbangdes |
1 kali |
||
e. Musyawarah BPD |
9 kali |
||
5. |
Ketentraman dan Ketertiban. |
a. Pembinaan Linmas : 1) Jumlah Anggota |
1 kali 35 Orang |
2) Alat Pemadam kebakaran |
0 buah |
||
3) Jumlah Hansip Terlatih |
25 Orang |
||
b. Ketentraman dan Ketertiban: |
|
||
A. Jumlah Kejadian kriminal |
0 kali |
||
B. Jumlah Bencana Alam |
1 kali |
||
C. Jumlah Operasi Penertiban |
0 kali |
||
D. Jumlah Pos Keamanan |
18 kali |
||
E. Jumlah Kecelakaan Remaja |
0 kali |
||
6. |
Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan. |
a. Jenis Lembaga Kemasyarakatan: 1) RT/RW – Ada/Tidak *) 2) PKK – Ada/Tidak *) 3) Karang Taruna – Ada/Tidak *) 4) Pos Pelayanan Terpadu – Ada/Tidak *) 5) LPMD/LPMP – Ada/Tidak *) |
25 lembaga 1 lembaga 1 lembaga
3 lembaga 4 lembaga |
b. Lembaga kemasyarakatan yang membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat - Ya/Tidak*) |
0 lembaga
|
||
c. Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa - Ya/Tidak*) |
0 lembaga |
||
d. Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah - Ya/Tidak*) |
0 lembaga |
||
e. Lembaga Adat – Ada/ Tidak*) |
0 lembaga |
||
f. Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan – Ya/Tidak*) |
0 lembaga |
B. Rencana Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016.
Rencana Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 Sesuai dengan Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 telah disepakati bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 21 Desember 2015.
Adapun rencana progam kerja bidang penyelenggaraan pemerintah desa tahun anggaran 2016 yang tertuang dalam Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 tahun 2015 adalah:
- Kegiatan Operasional perkantoran
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
- Pembangunan Gedung Kantor Desa
- Pengadaan perlengkapan gedung kantor Desa
- Pengadaan peralatan Kerja
- Pengadaan mebeleur
- Pemeliharaan rutin/ berkala Gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/ berkala Kendaraan Dinas
- Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Tunjangan dan Operasional BPD
- Operasional RT dan RW
- Operasional PKK
- Operasional LPMD
- Operasional Karang Taruna
- Pengadaan Pakaian Dinas
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundangan-undangan
- Penyusunan Monografi
- Penyusunan Profil Desa
- Pengelolaan Sistem Informasi Desa
- Penyusunan rancangan Peraturan Desa Tentang RPJMDes
- Penyusunan rancangan peraturan Desa tentang RKPDes TA 2017
- Penyelenggaraan Musrenbangdes
- Penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDes TA 2017
- Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes TA 2016
- Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
- Intensifikasi pemungutan pajak Daerah/ PBB
- Pengisian Perangkat Desa
- Penyusunan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
C. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarakan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2016 telah menyesuaikan dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
Dan keseluruhan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 telah dilaksanakan walaupun belum 100% tidak bisa tercapai.
BAB II
PROGRAM KERJA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
A. Gambaran Umum Pelaksanaan Pembangunan Desa
No. |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Jumlah/ Ada/ Tidak Ada - Ya/Tidak |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Sarana dan Prasarana |
a. Jalan Desa (Km) |
15 Km |
b. Jalan Kabupaten/Kota (Km) |
7 Km |
||
c. Jalan Provinsi (Km) |
2 Km |
||
d. Jalan Negara (Km) |
0 |
||
e. Jembatan (Buah) |
3 Buah |
||
f. Kantor Kepala Desa (Ada/Tidak) |
1 Buah |
||
2. |
Pembangunan Pendidikan |
a. Tempat Pendidikan. Pendidikan Umum 1). Kelompok Bermain (Jumlah) 2). Taman Kanak-Kanak (Jumlah) 3). Sekolah Dasar (Jumlah) 4). Sekolah Menengah (Jumlah) 5). Akademi (Jumlah) 6). Institut/Sekolah Tinggi (Jumlah) b. Tempat Pendidikan Khusus 1). Pendidikan Pesantren (Jumlah) 2). Madrasah (Jumlah) 3). Sekolah Luar Biasa (Jumlah) 4). Balai Latihan Kerja (Jumlah) 5). Kursus-Kursus (Jumlah) |
1 Buah 3 Buah 1 Buah 0 0 0
0 1 Buah 1 Buah 0 0 0 |
3. |
Pembangunan Kesehatan |
a. Rumah Sakit Umum Pemerintah (Jumlah) b. Rumah Sakit Umum Swasta (Jumlah) c. Rumah Sakit Kusta (Jumlah) d. Rumah sakit Mata (Jumlah) e. Rumah Sakit Jiwa (Jumlah) f. Rumah Sakit Bersalin (Jumlah) g. Rumah Bidan (Jumlah) h. Puskesmas (Jumlah) i. Apotik (Jumlah) |
-
- - - - - 1 Buah - - |
4. |
Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan |
a. Sarana Olahraga: 1). Lapangan Umum (Jumlah) 2). Lapangan Khusus (Jumlah) b. Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1). Gelanggang Remaja (Jumlah) 2). Gedung Kesenian (Jumlah) 3). Gedung Teater (Jumlah) 4). Gedung Bioskop (Jumlah)
c. Sarana Sosial: 1). Panti Asuhan (Jumlah) 2). Panti Pijat Tunanerta (Jumlah) 3). Panti Wordo (Jumlah) 4). Panti Jompo (Jumlah) d. Sarana Komunikasi: 1). Radio Komunitas (Jumlah) 2). Papan Pengumuman (Jumlah) |
1 1
0 0 0 0
-
- - -
- 4 Buah
|
5. |
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman |
a. Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan (Jumlah) b. Industri Besar (Jumlah) c. Industri Sedang (Jumlah) d. Industri Rumah Tangga (Jumlah) e. Tempat Rekreasi (Jumlah) f. Hotel (Jumlah) g. Restoran/Rumah Makan (Jumlah) h. Saluran Irigasi (Jumlah) |
1 Buah - - 3 Buah - -
2 Buah 1 Buah |
B. Rencana Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunanan Desa Tahun Anggaran 2016.
Rencana Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016 Sesuai dengan Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 telah disepakati bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 21 Desember 2015.
Adapun rencana progam kerja bidang pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2016 yang tertuang dalam Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 tahun 2015 adalah:
- Insentif Pendidik dan dukungan penyelenggaraan PAUD
- Pengelolaan perpustakaan Desa
- Pembangunan jalan Desa
- Pembangunan Jembatan Desa
- Pembangunan Talud Desa
- Pembangunan Jalan Usaha Tani
- Pengadaan sarana produksi pertanian
C. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016
Kegiatan di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarakan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2016 telah menyesuaikan dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
Dan keseluruhan Program Kerja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016 telah dilaksanakan dan 100% tercapai sesuai rencana. Untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa bahwa dari Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 terlaksana dengan baik dari Rencana hingga pelaksanaan.
BAB III
PROGRAM KERJA PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
A. Gambaran Umum Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
No. |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Jumlah/ Ada/ Tidak Ada - Ya/Tidak |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Sosialisasi Produk Hukum Desa |
a. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa: 1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Berapa Kali) |
1 Kali |
2) Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (Berapa Kali) |
1 Kali |
||
3) Peraturan Menteri mengenai Desa (Berapa Kali) |
1 Kali |
||
b. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah |
|
||
1) Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa (Berapa Kali) |
1 Kali |
||
2) Sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota Tentang Desa (Berapa Kali) |
1 Kali |
||
c. Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa |
|
||
1) Sosialisasi Peraturan Desa (Berapa kali) |
9 Kali |
||
2) Sosialisasi Peraturan Kepala Desa |
2 Kali |
||
3) Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa (Berapa Kali) |
0 Kali |
||
2. |
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat |
a. Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat (Berapa Kali) |
0 Kali |
b. Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa (Ada/Tidak) |
5 Kali |
||
c. Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil (Ya/Tidak) |
……. Kali |
||
d. Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban (Ya/Tidak) |
2 Kali |
||
e. Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa (Ya/Tidak) |
8 Kali |
||
3. |
Sosial Budaya Masyarakat |
a. Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama (Berapa Kali) |
- Kali |
b. Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian (Berapa Kali) |
1 Kali |
||
c. Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat (Berapa kali) |
1 Kali |
||
d. Sosialisasi mengenai lingkungan hidup (Beberapa kali) |
1 Kali |
||
e. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal (Berapa Kali) |
- Kali |
||
f. Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan (Berapa Kali)
|
- Kali |
||
4. |
Sosial Keagamaan |
a. Majelis Taklim (Jumlah) |
9 |
b. Majelis gereja (Jumlah) |
1 |
||
c. Majelis Budha (Jumlah) |
- |
||
d. Majelis Hindu (Jumlah) |
- |
||
e. Remaja Masjid (Jumlah) |
1 |
||
f. Remaja Gereja (jumlah) |
1 |
||
g. Remaja Budha (Jumlah) |
- |
||
h. Remaja Hindu (Jumlah) |
- |
||
5. |
Ketenagakerjaan |
a. Penyalur pembantu rumah tangga (Jumlah) |
- |
|
|
b. Penampung Pekerja ke luar negeri (Jumlah) |
- |
B. Rencana Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2016.
Rencana Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2016 Sesuai dengan Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 telah disepakati bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 21 Desember 2015.
Adapun rencana progam kerja bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa tahun anggaran 2016 yang tertuang dalam Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 tahun 2015 adalah:
- Pembinaan RT dan RW
- Pembinaan PKK
- Pembinaan Karang Taruna
- Pembinaan Linmas
- Optimalisasi peran TKPK
- Pelaksanaan Upacara Adat
- Pemberian stimulant Kegiatan Keagamaan
- Pemberian makanan tambahan untuk Balita / siswa PAUD
C. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilaksanakan berdasarakan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2016 telah menyesuaikan dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
Dan keseluruhan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2016 telah dilaksanakan dan 100% tercapai sesuai rencana. Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa bahwa dari Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 terlaksana dengan baik dari Rencana hingga pelaksanaan.
BAB IV
PROGRAM KERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
A. Gambaran Umum Pemberdayaan Masyarakat Desa
No. |
Sub Bidang |
Kegiatan |
Keterangan |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Sosialisasi dan motivasi masyarakat |
a. Bidang Sosial Budaya (Berapa Kali) |
1 kali |
b. Bidang Ekonomi (Berapa Kali) |
1 kali |
||
c. Bidang Politik (Berapa Kali) |
0 kali |
||
d. Bidang lingkungan hidup (Berapa Kali) |
1 kali |
||
2. |
Pemberdayaan Masyarakat |
a. Pemberdayaan Keluarga (Berapa Kali) |
0 kali |
b. Pemberdayaan Pemuda (Berapa Kali) |
0 kali |
||
c. Pemberdayaan Olah raga (Berapa Kali) |
0 kali |
||
d. Pemberdayaan Karang taruna (Berapa Kali) |
1 kali |
||
3. |
Penggalangan Partisipasi Masyarakat |
a. Bidang Pendidikan (Berapa Kali) |
0 kali |
b. Bidang Kesehatan (Berapa Kali) |
0 kali |
B. Rencana Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2016.
Rencana Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2016 Sesuai dengan Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016 telah disepakati bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 21 Desember 2015.
Adapun rencana progam kerja bidang Pemberdayaan Masyarakat desa tahun anggaran 2016 yang tertuang dalam Peraturan Desa Ngunut Nomor 8 tahun 2015 adalah:
- Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa di bidang Pengelolaan keuangan desa.
- Pelatihan aparatur Pemerintah Desa dibidang manajemen Pemerintahan Desa.
- Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dibidang Administrasi Desa.
- Pembinaan LPMD.
- Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
- Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Pelaksanaan evaluasi/ perlombaan Desa
- Pelatihan Kelompok Tani.
- Pengembangan Kelompok Perikanan dan Pertanian.
C. Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan berdasarakan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2016 telah menyesuaikan dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
Dan keseluruhan Program Kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2016 telah dilaksanakan dan 100% tercapai sesuai rencana. Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa dari Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 terlaksana dengan baik dari Rencana hingga pelaksanaan.
BAB V
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
A. Rincian APBDesa Tahun Anggaran 2016
Berdasarkan Peraturan Desa Ngunut Nomor 6 Tahun 2016, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, secara umum APBDesa Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Desa 1.328.022.628,00
- Belanja Desa:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 583.749.966,50
- Bidang Pembangunan; 619.720.224,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; 56.489.674,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 62.670.500,00
- Bidang Tak Terduga; 1.000.000,00
- Jumlah Belanja 1.323.630.364,50
- Surplus/Defisit. 4.392.263,50
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan; 22.732.912,50
- Pengeluaran Pembiayaan; 27.125.176,00
- Selisih Pembiayaan; 4.392.263,50
B. Rincian Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2016
Berdasarkan Peraturan Desa Ngunut Nomor 1 Tahun 2017, tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanan APBDesa Tahun Anggaran 2016, secara umum realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Desa 1.342.470.633,00
- Belanja Desa:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 549.757.090,00
- Bidang Pembangunan; 618.470.224,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; 56.918.634,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 62.670.500,00
- Bidang Tak Terduga; 1.000.000,00
- Jumlah Belanja 1.288.816.448,00
- Surplus/Defisit. 53.654.485,00
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan; 22.732.912,50
- Pengeluaran Pembiayaan; 0
- Selisih Pembiayaan; 22.732.912,50
BAB VI
PENUTUP
Demikianlah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngunut Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat sederhana sehingga jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mohon saran dan kritik yang bersifat membangun guna menuju arah perbaikan.
Ngunut, 17 Maret 2017
PJ. Kepala Desa Ngunut
ISWANTOHADI, S. Sos
Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelatihan Konseling dan Terapeutik bagi ODDP dan Caregiver di Kalurahan Ngunut
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-11 bulan November 2024
- Posyandu Rutin Remaja Kalurahan Ngunut
- Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Padukuhan Ngunut Lor
- Kegiatan Posyandu Rutin di Padukuhan Kernen
- Posyandu Lansia di Padukuhan Ngunut Tengah
- Posyandu Rutin di Padukuhan Ngunut Tengah