Pelantikan Konversi Perangkat desa dan SOTK
Ajeks 14 Februari 2017 00:30:49 WIB
SID – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Desa Ngunut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) Pemerintah Desa Ngunut perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ngunut Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul, seperti yang tertera dalam lampi
Jabatan Lama | Jabatan Baru |
Sekertaris Desa | Sekertaris Desa |
Kepala Bagian Pemerintahan | Kepala Seksi Pemerintahan |
Kepala Bagian Pembangunan | Kepala Seksi Kesejahteraan |
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kepala Seksi Pelayanan |
Kepala Urusan Umum | Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
Kepala Urusan Perencanaan | Kepala Urusan Perencanaan |
Kepala Urusan Keuangan | Kepala Urusan Keuangan |
Dukuh Kernen | Dukuh Kernen |
Dukuh Ngunut Tengah | Dukuh Ngunut Tengah |
Dukuh Ngunut Lor | Dukuh Ngunut Lor |
Staff Pemerintah Desa | Staff Kepala Seksi Pelayanan |
Staff Pemerintah Desa | Staff Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Posyandu Lansia di Padukuhan Ngunut Tengah
- Posyandu Rutin di Padukuhan Ngunut Tengah
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-10 bulan Oktober 2024
- Desa Cantik
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota Bamuskal Ngunut
- CEK
- PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMIL