Pelantikan Konversi Perangkat desa dan SOTK

Ajeks 14 Februari 2017 00:30:49 WIB

SID – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Desa Ngunut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) Pemerintah Desa Ngunut perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ngunut Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul, seperti yang tertera dalam lampi

Jabatan Lama Jabatan Baru
Sekertaris Desa Sekertaris Desa
Kepala Bagian Pemerintahan Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Bagian Pembangunan Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Urusan Umum Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Perencanaan Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan Kepala  Urusan Keuangan
Dukuh Kernen Dukuh Kernen
Dukuh Ngunut Tengah Dukuh Ngunut Tengah
Dukuh Ngunut Lor Dukuh Ngunut Lor
Staff Pemerintah Desa Staff Kepala Seksi Pelayanan
Staff Pemerintah Desa Staff Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar