Pelantikan Konversi Perangkat desa dan SOTK
Ajeks 14 Februari 2017 00:30:49 WIB
SID – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Desa Ngunut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) Pemerintah Desa Ngunut perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ngunut Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul, seperti yang tertera dalam lampi
Jabatan Lama | Jabatan Baru |
Sekertaris Desa | Sekertaris Desa |
Kepala Bagian Pemerintahan | Kepala Seksi Pemerintahan |
Kepala Bagian Pembangunan | Kepala Seksi Kesejahteraan |
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat | Kepala Seksi Pelayanan |
Kepala Urusan Umum | Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
Kepala Urusan Perencanaan | Kepala Urusan Perencanaan |
Kepala Urusan Keuangan | Kepala Urusan Keuangan |
Dukuh Kernen | Dukuh Kernen |
Dukuh Ngunut Tengah | Dukuh Ngunut Tengah |
Dukuh Ngunut Lor | Dukuh Ngunut Lor |
Staff Pemerintah Desa | Staff Kepala Seksi Pelayanan |
Staff Pemerintah Desa | Staff Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan Kedua Desa Cinta Statistik (CANTIK) Kalurahan Ngunut oleh BPS
- Pembinaan Desa Cinta Statistik (CANTIK) Kalurahan Ngunut oleh BPS
- "Relaksasi Sederhana: Mahasiswa LP3U Mercu Buana Ajak Pengurus PKK Ngunut Breathing Square"
- "Bangun Generasi Sehat Mental: Mahasiswa LP3U Psikoedukasi Remaja Ngunut di Posyandu”
- Upaya Kolaboratif Tingkatkan Kesehatan Mental Masyarakat Kalurahan Ngunut : Homecare RSBW-UMBY
- Musrenbangkal Perumusan RKPKal Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Ngunut
- SEKOLAH LANSIA