Penambahan Kios Untuk Kas Desa Ngunut

Ajeks 11 Januari 2017 14:43:58 WIB

SID – Maraknya pungli dan Pungli kini juga sudah masuk ke dalam Undang-undang membuat Pemdes Desa Ngunut menghapuskan semua pungutan , dan hanya menyisakan sewa namun jika hanya dengan sewa menyewa itu tidak akan cukup untuk mendongkrak dana PAD Desa Ngunut, maka pemerintah merencanakan untuk melakukan penambahan Kios guna meningkatkan PAD Desa Ngunut.

Dan akan lebih memperketat untuk aturan sewa menyewa kios yang berada di samping balai dusun Ngunut Tengah ini. Dari banyaknya kios saat ini masih belum maksimal untuk pengunaan nya, ada penyewa yang hanya membiarkan saja Kiosnya dan terkesan tidak di urus, untuk itu akan di buatkan aturan baru untuk pengelolaan sewa kios desa. Mulai dari pemutusan kontrak sewa jika dalam waktu 1 Tahun kios yang di sewa tidak di gunakan sebagaimana mestinya. Karena jika di telusuri lagi sekarang banyak sekali minat masyarakat yang ingin menyewa dan mengunakan kios tersebut untuk berdagang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar