Syarat Pendaftaran Bakal Calon Lurah Ngunut 2026

igmaa 08 Juli 2026 21:57:45 WIB

A. Syarat pendaftaran sebagai bakal Calon Lurah meliputi:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berijazah paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau yang sederajat;
  5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Dikecualikan dari ketentuan angka 9) dalam hal:
    a. masa pidana telah lewat 5 (tahun) pada saat bakal Calon Lurah melakukan pendaftaran; dan
    b. bakal Calon Lurah mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah dipidana dan bukan pelaku kejahatan berulang. Pengumuman dilakukan secara tertulis sekurangkurangnya melalui papan pengumuman Kalurahan.
  11. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  13. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat selama menjabat;
  14. belum pernah sebagai Kepala Desa/Lurah selama 2 (dua) kali masa jabatan, kecuali bagi yang masih menjabat sebagai Kepala Desa/Lurah pada periode pertama dan periode kedua; dan
  15. bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya.

B. Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Lurah sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Lurah mengajukan syarat-syarat:

  1. surat lamaran tertulis yang ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui ketua Panitia Pemilihan
  2. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  3. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  5. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dimiliki yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. surat keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dikeluarkan  oleh Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal penutupan pendaftaran;
  8. surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal penutupan pendaftaran;
  9. surat keterangan  catatan  kepolisian;
  10. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bagi bakal calon Lurah yang belum pernah menjalani pidana penjara;
  13. surat pernyataan  bahwa  pernah  dipidana  karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  14. surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  15. surat keterangan  pengalaman  bekerja  di  lembaga  pemerintahan  bagi bakal Calon Lurah yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang di ligalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  16. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  17. surat pernyataan bersedia menjadi Pemangku Keistimewaan;
  18. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi Calon Lurah;
  19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Ngunut selama menjabat;
  20. daftar riwayat hidup;
  21. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm berlatar belakang warna biru atau merah sebanyak 3 (tiga) lembar, disertai dengan salinan digital;
  22. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  23. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  24. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai Calon Lurah bagi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah atau dewan perwakilan daerah, pimpinan atau pengurus badan usaha milik daerah/badan usaha milik negara, pimpinan atau pengurus badan usaha milik desa/kalurahan
  25. surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
  26. surat izin cuti dari Lurah bagi Pamong Kalurahan dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai Calon Lurah;
  27. surat izin cuti dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan;
  28. surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
  29. naskah visi dan misi bakal Calon Lurah.

C. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis tangan dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu : 1 (satu) eksemplar asli bermaterai Rp 10.000; dan 2 (dua) eksemplar fotokopi.

D. Fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang kecuali bagi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.

E. Bakal Calon  Lurah  yang  tidak  dapat  melampirkan  fotokopi  ijazah  yang dilegalisasi karena   hilang  atau rusak dapat  melampirkan   surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

F. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang kecuali bagi akta kelahiran yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial