PROSEDUR RE-AKTIVASI BPJS KESEHATAN UNTUK WARGA MASYARAKAT GUNUNGKIDUL

Rika Aji 06 April 2026 10:19:17 WIB

SID 06-04-2026  BPJS PBI NONAKTIF? TENANG, ADA PROSEDUR REAKTIVASI

Bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang kepesertaan BPJS PBI JK-nya nonaktif, masih ada kesempatan untuk diaktifkan kembali melalui skema pembiayaan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dengan ketentuan sebagai berikut:

? Mengidap penyakit kronis/katastropik (diabetes, kanker, jantung, gagal ginjal, stroke, dll) atau dalam kondisi darurat medis
? Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
? Melengkapi dokumen: fotokopi KTP, KK, serta surat keterangan/diagnosa dokter atau surat kontrol

Langkah Reaktivasi:
1?? Melapor ke Dinas Sosial PPPA / TPSK Kalurahan / RS (jika sedang dirawat)
2?? Verifikasi dokumen oleh Dinas Sosial PPPA
3?? Usulan reaktivasi diajukan ke BPJS Kesehatan Cabang Gunungkidul

Setelah disetujui BPJS Kesehatan, kepesertaan akan aktif kembali.
Keaktifan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Pandawa (WA 0811-8165-165).

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial