Permintaan Layanan/Keberatan Informasi

igmaa 22 Agustus 2025 11:59:46 WIB

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Ngunut dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut:

Waktu Pelayanan Informasi:

Senin s.d. Kamis: 09.00-15.30

Istirahat : 12.00-13.00

Jum'at : 09.00-14.00

Istirahat : 11.00-13.00

 

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Ngunut/ Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Via WhatsApp