Permintaan Layanan/Keberatan Informasi

igmaa 22 Agustus 2025 11:59:46 WIB

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Ngunut dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut:

Waktu Pelayanan Informasi:

Senin s.d. Kamis: 09.00-15.30

Istirahat : 12.00-13.00

Jum'at : 09.00-14.00

Istirahat : 11.00-13.00

 

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Ngunut/ Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Fauzan za
    ...baca selengkapnya
    14 April 2026 19:02:53 WIB
  • Lose Handoko
    Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
    05 September 2024 12:08:35 WIB
  • Prananto
    Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
    16 Mei 2019 12:58:40 WIB
  • marsono
    Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
    22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Layanan Via WhatsApp
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial