Formulir Permohonan Informasi
igmaa 22 Agustus 2025 11:36:17 WIB
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
- Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Dokumen Lampiran : Formulir Permohonan Informasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan Bersama Pemerintah Daerah DIY
- Puluhan Warga Ngunut Khidmat Ikuti Sema’an Al-Qur’an 30 Juz Bersama KH M Tohari
- Wujud Nyata Toleransi, Ratusan Umat Kristiani Ngunut Gelar Misa Syukur Bersama dalam acara rasul
- Tradisi Baru Rasulan 2026, Pemkal Ngunut Gelar Ziarah untuk Kenang Jasa Para Mantan Lurah dan Pamong
- Bamuskal Ngunut Sampaikan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan dan Kewajiban LPPKal kepada Lurah N
- Jadi Mentor Pengisian Podes, Ulu-Ulu Ngunut Berbagi Tips pengisian Sida Samekta di Kapanewon Playen
- Optimalkan Urusan Keistimewaan, Carik, Ulu-Ulu, dan Admin SID Ngunut Hadiri Rakor Monev di Kapanewon
Komentar Terkini
-
Fauzan za
...baca selengkapnya
14 April 2026 19:02:53 WIB -
Lose Handoko
Secara pribadi saya mengapresiasi langkah dan pela...baca selengkapnya
05 September 2024 12:08:35 WIB -
Prananto
Mantabs Gan ... Lanjutkan !...baca selengkapnya
16 Mei 2019 12:58:40 WIB -
marsono
Sukses terus buat KT Desa Ngunut, terus ber jiwa s...baca selengkapnya
22 Maret 2017 21:40:38 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










