Peraturan Kalurahan tentang RKPKal Tahun 2025

Djunian 18 September 2024 09:09:39 WIB

SID - Pemerintahan Kalurahan dalam hal ini adalah Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan pada bulan September lalu telah menyepakati bersama Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Ngunut Tahun Angggaran 2025.

Dimana dalam peraturan ini merupakan rencana kerja Pemerintahan Ngunut pada tahun 2025. Dimana ada beberapa bidang kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:

1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2.Bidang Pembangunan Desa

3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat

5.Bidang Tak Terduga dan Mendesak

Dimana ke 5 bidang tersebut ada beberapa sub kegiatan yang wajib dilaksanakan salah satu contohnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Dokumen Lampiran : PERKAL RKPKAL 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Via WhatsApp