Penyerahan SK Penambahan Jabatan 2 Tahun Lurah Ngunut oleh Panewu Playen
igmaa 23 Juli 2024 23:21:28 WIB
SID - Ngunut. Selasa, 23 Juli 2024. Berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa atau lurah mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun. Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Lurah Ngunut, Bp Iswanto Hadi, S.Sos., menandatangani Berita Acara Penyerahan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah tersebut bersama dengan Panewu Kapanewon Playen dan disaksikan oleh Panewu Anom, Bamuskal, serta pamong Kalurahan Ngunut.
Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga untuk Pamong Kalurahan agar bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik agar dapat mendorong sinergitas yang baik dan mendorong masyarakat agar lebih sejahtera.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelatihan Konseling dan Terapeutik bagi ODDP dan Caregiver di Kalurahan Ngunut
- Penyaluran BLT DD Tahap Ke-11 bulan November 2024
- Posyandu Rutin Remaja Kalurahan Ngunut
- Posyandu Balita dan Ibu Hamil di Padukuhan Ngunut Lor
- Kegiatan Posyandu Rutin di Padukuhan Kernen
- Posyandu Lansia di Padukuhan Ngunut Tengah
- Posyandu Rutin di Padukuhan Ngunut Tengah