Penyerahan SK Penambahan Jabatan 2 Tahun Lurah Ngunut oleh Panewu Playen

igmaa 23 Juli 2024 23:21:28 WIB

SID - Ngunut. Selasa, 23 Juli 2024. Berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa atau lurah mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun. Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Lurah Ngunut, Bp Iswanto Hadi, S.Sos., menandatangani Berita Acara Penyerahan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah tersebut bersama dengan Panewu Kapanewon Playen dan disaksikan oleh Panewu Anom, Bamuskal, serta pamong Kalurahan Ngunut. 

Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, diharapkan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa. Selain itu, diharapkan juga untuk Pamong Kalurahan agar bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik agar dapat mendorong sinergitas yang baik dan mendorong masyarakat agar lebih sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar